Kami menyediakan layanan konsultasi pajak komprehensif untuk individu dan bisnis, meliputi perencanaan pacak, asistensi kepatuhan perpajakan, konsultansi perpajakan, hingga restitusi. Dengan tim konsultan berpengalaman, kami membantu Anda mengoptimalkan kewajiban pajak secara legal dan efisien.
Jasa Perencanaan Pajak merupakan bagian dari fungsi manajemen dari sisi planning hingga actuating. Perencanaan Pajak ini digunakan untuk melakukan penghematan pajak dengan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
Jasa asistensi kepatuhan perpajakan ini merupakan bagian dari jasa compliance yang dimana memastikan atas pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga hal ini akan terhimdar dari keterlambatan pelaporan dan pembayaran yang mengakibatkan sanksi perpajakan.
Jasa Konsultasi Perpajakan merupakan Salah satu fasilitas jasa yang kami tawarkan apabila Klien membutuhkan Second Opinion terhadap Special Case dan strategi dalam meminimalisir resiko perpajakan yang akan timbul, sehingga hal ini dapat berguna untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan klien. Media ini dapat dilakukan melalui Meeting secara langsung, Online Conference, atau Telepon.
Jasa Restitusi Pajak merupakan jasa yang dimana Tim Konsultan membantu dalam menyiapkan, menyampaikan dan penyelesaian proses Pengembalian Lebih bayar baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan dan/atau Orang Pribadi (OP) baik Masa ataupun Tahunan.
Jasa Konsultasi Perpajakan merupakan Salah satu fasilitas jasa yang kami tawarkan apabila Klien membutuhkan Second Opinion terhadap Special Case dan strategi dalam meminimalisir resiko perpajakan yang akan timbul, sehingga hal ini dapat berguna untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan klien. Media ini dapat dilakukan melalui Meeting secara langsung, Online Conference, atau Telepon.
Jasa Restitusi Pajak merupakan jasa yang dimana Tim Konsultan membantu dalam menyiapkan, menyampaikan dan penyelesaian proses Pengembalian Lebih bayar baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan dan/atau Orang Pribadi (OP) baik Masa ataupun Tahunan.